Selasa, 26 Agustus 2008

DASAR HUKUM

  • Mudhorobah dan Wadi’ah

QS. An-Nisa’ (4) 29 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu .............”.

QS. Al-Baqoroh (2) 283 : “Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menuaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Tuhannya ......”.

QS. Al-Maidah (5) 1 : “Hai orang yang beriman ! Patuhilah akad-akad itu ......”.

QS. Al-Maidah (5) 2 : “dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan .....”.

Hadist Nabi : “Abbas bin Abdul Muthallib jikalau menyerahkan harta sebagai Mudhorobah, ia mensyaratkan kepada mudhorib-Nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudhorib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas didengar Rasulullah, beliau membenarkannya” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

Hadist Nabi : “Ada tiga hal yang mengandung berkah : jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudhorobah), dan mencampur gandum dengan jewawut (tepung) untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majjah dari Shuhaib).

Hadist Nabi : “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ;Auf).

Ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudhorib} harta anak yatim sebagai mudhorobah dan tak ada seorangpun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989,4/838).

Qiyas. Transaksi mudhorobah, yakni penyerahan sejumlah harta (dana, modal) dari satu pihak (malik, shahib al-mal) kepada pihak lain (‘amil, mudhorib) untuk diperniagakan (diproduksikan) dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan, diqiyaskan kepada transaksi musaqah.

Kaidah fiqh. Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Para ulama. Menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduksikannya, sementara itu tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduksikannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.

  • Murobahah

QS. An-Nisa’ (4) 29 : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu .............”.

QS. Al-Baqoroh (2) 275 : “........... dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ....”

QS. Al-Maidah (5) 1 : “Hai orang yang beriman ! Patuhilah akad-akad itu ......”.

QS. Al-Baqoroh (2) 280 : “Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan ......”

Hadist Nabi : “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)

Hadist Nabi : “Ada tiga hal yang mengandung berkah : jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudhorobah), dan mencampur gandum dengan jewawut (tepung) untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majjah dari Shuhaib).

Hadist Nabi : “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ;Auf).

Hadist Nabi : “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman ........” (HR. Jamaah)

Hadist Nabi : “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya” (HR. Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Hadist Nabi : “Rosululloh Saw. ditanya tentang ‘urban (uang muka) dalam jual beli, maka beliau menghalalkannya” (HR. ‘Abd al-Raziq dari Zaid bin Aslam).

Ijma. Mayoritas ulama tentang kebolehan beli dengan cara murobahah (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid II/161: al-Kasni, Bada’i as-Sana’i V/220-222).

Kaidah fiqh. Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

  • Istishna’

Hadist Nabi : “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ;Auf).

Hadist Nabi : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lain dari Abu Sa’id al-Khudri).

Kaidah fiqh. Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Menurut madzhab Hanafi, Istishna’ hukumnya boleh (jawaz) karena hal itu telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya.

  • Musyarokah

QS. Shaad (38) 24 : “...... dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal yang sholeh; dan amat sedikitlah mereka ini ....”.

QS. Al-Maidah (5) 1 : “Hai orang yang beriman ! Patuhilah akad-akad itu ......”.

Hadist Nabi : “Allah swt berfirman : “Aku adalah pihak ketiga dari orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak menghianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka”. (HR. Abu Dawud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Huroiroh).

Hadist Nabi : “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ;Auf).

Taqrir Nabi terhadap kegiatan musyarakah yang dilakukan oleh masyarakat pada saat itu.

Kaidah fiqh. Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

  • Muzaro’ah

Hadist Nabi : “Rasulullah Saw. pernah memberikan tanah khaibar kepada penduduknya (waktu itu masih Yahudi) untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil hasil buah-buahan dan tanaman daripadanya” (HR Bukhari-Muslim)

Hadist Nabi : “Dari Jabir bahwasanya manakala dia berkata bahwa kaum Arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzara'ah dengan ratio bagi hasil 1/3:2/3, 1/4:3/4, 1/2:1/2, maka Rasulullah-pun hendaklah menanaminya atau menyerahkan-nya untuk digarap, barangsiapa tidak melakukan salah satu dari keduanya tahanlah tanahnya” (HR. Bukhari)

  • Musaqot

Hadist Nabi : “Rasulullah Saw pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di Khaibar kepada Yahudi Khaibar untuk dipelihara, dengan mempergunakan peralatan dan dana mereka, sebagai imbalan mereka memperoleh prosentase tertentu dari hasil panen” (Hadist dari Ibnu Umar)

  • Bai’ As-Salaam

QS. Al-Baqoroh (2) 289 : “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bertransaksi tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah menuliskannya” .

Hadist Nabi : “Rasulullah Saw datang ke Madinah ia mendapatkan para penduduknya melakukan transaksi secara As Salam dalam tanam-tanaman dalam jangka waktu 2 sampai 3 tahun. Maka ia pun bersabda : “Barang siapa melakukan transaksi As-Salam dalam tanam-tanaman maka lakukanlah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas dan waktu yang jelas” (Hadist dari Ibnu Abbas).

  • Ijaroh

QS. Al-Qashash : 26 : “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata wahai Bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja dengan kita karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.

Hadist Nabi : "Berikanlah upah (sewa) buruh itu sebelum kering keringatnya” (HR Ibnu Majah)

  • Kafalah

QS. Yusuf : 72 : “Pegawai-pegawai itu berseru "Kami kehilangan piala raja siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta dan aku menjamin terhadapnya".

Hadist Nabi : “Rasulullah Saw telah dihadapkan kepadanya mayat seorang lelaki untuk disembahyangkan. Rasulullah SAW bertanya apakah ia mempunyai warisan, sahabat menjawab tidak, Rasulullah bertanya lagi apakah ia mempunyai hutang, sahabat menjawab ya, sejumlah 2 dinnar. Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi ia sendiri tidak). Dalam pada itu Abu Qatadah berkata "Saya menjamin hutangnya ya Rasulullah", maka Rasulullah pun menshalatkannya” (HR.Bukhari)

  • Wakalah

QS. Al-Kahfi : 19 : “Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini”.

QS. An-Nisa : 35 : “Maka jikalau kamu kuatirkan ada persengketaan antara keduanyua maka kirimkanlah seorang juru damai, dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan”.

Hadist Nabi : “Rasululah Saw telah mengutus Assaah untuk mengumpulkan zakat, Urwah bin Umayah untuk menjadi wali dalam pernikahan beliau dengan Ummu Habibah binti Abi Sofyan, Abu Rafei dalam menerima pernikahan Maimunah binti Haris, dan Hakim bin Hajam dikala membeli ternak” (HR Bukhari-Muslim)

  • Hiwalah

Hadist Nabi : “Menunda-nunda pembayaran bagi orang yang telah mampu adalah suatu kezaliman, apabila salah seorang diantaramu diminta untuk dialihkan pembayaran hutannya kepada yang berkemampuan maka terimalah” (HR. Bukhari-Muslim)

  • Jo’alah

QS. Yusuf : 72 : “Pegawai-pegawai itu berseru "Kami kehilangan piala raja siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta dan aku menjamin terhadapnya".

  • Qordul Hasan

QS. Al-Baqarah (2) 245 : “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak”.

QS. Al-Muzzamil : 20 : “Maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah, berupa pinjaman yang baik”.

Hadist Nabi : "Tidaklah seorang muslim meminjamkan 2 kali kecuali sama baginya dengan memberi sekali”. (HR. Ibnu Hibban)

Hadist Nabi : “Barangsiapa yang telah melepaskan saudaranya yang muslim satu dari kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah akan lepaskan darinya satu kesusahan di Yaumil Qiyamah. Barang siapa telah membantu saudaranya yang sulit/lemah di dunia, maka Allah akan membantunya di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah senantiasa membantu seorang hamba, selama hamba tersebut membantu saudaranya” (HR Muslim)

1 komentar:

Arif's Blog mengatakan...

Sangat membanggakan dan bisa menjadi contoh BMT yang saat ini masih belum Sesukses Tumang...... baik mall maupun tanwilnya

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by KJKS BMT TUMANG Productions