BMT TUMANG dirintis dengan semangat awal untuk mengentaskan masyarakat Tumang dari jeratan rentenir, dimana kondisi masyarakat Tumang yang sebagian besar mempunyai usaha di sektor industri kerajinan logam & perdagangan, dengan kemampuan modal yang terbatas dan secara umum belum bankable, maka rentenir yang menjadi alternatif terakhir dalam usaha memenuhi kebutuhan modal usaha.
Setelah perjalanan waktu pada bulan Februari 1997 berbekal buku saku “Cara Pendirian BMT” yang diterbitkan PINBUK Jakarta temen-temen warga Tumang yang merantau ke Jakarta diantara Sdr. Mukhlas, SH; Sdr. Adib Zuhairi, S.Sos; Sdr. Aris Munandar, SE; Sdr. Yunan AS., SH; dan Sdr. Mulyadi, SE, silaturahmi ke rumah Bapak Soeryanto, SH di Kebayoran Baru Jakarta. Di rumah beliau tersebut didiskusi tentang rencana pendirian BMT, dan akhirnya disepakat untuk menyusun proposal pendirian, dan menunjuk Sdr. Adib Zuhairi untuk menyusun draf proposal. Selanjutnya di rumah Sdr. Mukhlas, SH. di Tambun - Bekasi, proposal dibahas dan dimatangkan, dan merekomendasikan Sdr. Adib Zuhairi diminta untuk mensosialisasikan ke masyarakat Desa Tumang dan mencari 3 (tiga) orang calon pengelola (harus S-1 sebagai syarat pendirian BMT) yang rencananya akan diberikan pelatihan ataupun magang di Jakarta. Perjalanan sempat terhenti karena Sdr. Adib Zuhairi tidak berhasil mencari 3 (tiga) orang warga asli Tumang sebagai calon pengelola, yang dirasa mampu tidak mau, dan yang mau nampaknya tidak cukup mampu.
Tahap kedua, kebetulan pada akhir bulan Juli 1998 Sdr. Adib Zuhairi mengambil cuti dan pulang kampung, hal tersebut dimanfaatkan kembali untuk mensosialisasikan rencana pendirian BMT yang sempat terhenti, namun sebagian besar masyarakat Tumang akan mendukung jika Sdr. Adib Zuhairi sendiri yang ikut terjun mengelola. Karena dorongan tersebut, setelah melakukan sholat istikharoh berkali-kali akhirnya Sdr. Adib Zuhairi mengundurkan diri dari pekerjaannya di Jakarta dan memantapkan diri untuk mulai merintis usaha pendirian BMT. Pada tanggal 28 Juli 1998 di rumah Bapak Ali Sya’ni diadakan pertemuan yang I, sosialisasi tentang BMT terhadap tokoh-tokoh warga Tumang, yang dilanjutkan dengan pertemuan II yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 1998 di rumah Bpk Ali Sya’ni yaitu menyepakati pendirian BMT dengan nama BMT TUMANG, dan berhasil membentuk kepengurusan, Ketua : Bapak MS. Zuhri, Sekretaris : Ibu Dwi Rochmiathy, Bendahara : Bapak Busroni dan Anggota : Bapak Supri Haryanto, Bapak Sunarno & Bapak Soewandi. Menunjuk 5 (lima) orang pengelola ; Adib Zuhairi (Manajer), Agus Wiratno, Yuni Widiyati, Haris Darmawan dan Joko Sriyanto.
Tanggal 30 September 1998 dalam acara Pengajian Akbar, BMT TUMANG telah diresmikan oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Boyolali, dan 1 Oktober 1998 BMT TUMANG mulai operasional yang menempati kantor di salah satu ruangan Kantor Desa Cepogo di Tumang, dengan modal awal sebesar Rp.7.050.000,- yang bersumber dari simpanan pokok anggota pendiri. Jumlah anggota pendiri pada tahap awal operasional sebanyak 20 orang, kemudian menjadi 60 orang dan sampai akhir tahun 2010 tercatat sebanyak 125 orang. (sumber utama : manual BMT TUMANG hal 13-15).
Pada tanggal 10 April 1999, BMT TUMANG secara resmi mendapatkan badan hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) dengan Nomor Badan Hukum : 242/BH/KDK.11.25/IV/99. Kemudian pada tanggal 30 April 2002 telah mendapatkan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dengan Nomor : 02/PAD/505/IV/2002 dan pada tanggal 12 Januari 2011 telah mendapatkan Pengesahan dengan Keputusan Gubernur Nomor : 02/PAD/XIV/I/2011 tentang Perubahan Anggaran Dasar dari Koperasi Serba Usaha tingkat Kabupaten Boyolali menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) tingkat Propinsi Jawa Tengah.
Jumlah kantor cabang sampai akhir tahun 2010 sebanyak 5 (lima) kantor, yaitu 1). Cabang Tumang, 2). Cabang Cepogo (dan sejak Tahun 2009 juga merupakan Kantor Pusat), 3). Cabang Boyolali, 4). Cabang Ampel dan 5).Cabang Andong. Kelima kantor tersebut masih masuk wilayah Kabupaten Boyolali.
Keberadaan BMT TUMANG merupakan jawaban akan harapan masyarakat Tumang khususnya, yang saat ini tentunya tidak sekedar dapat memberikan pelayanan dan manfaat bagi masyarakat Tumang pada khususnya, namun bisa berperan dapat memberikan nilai tambah pada masyarakat luas.
Setelah perjalanan waktu pada bulan Februari 1997 berbekal buku saku “Cara Pendirian BMT” yang diterbitkan PINBUK Jakarta temen-temen warga Tumang yang merantau ke Jakarta diantara Sdr. Mukhlas, SH; Sdr. Adib Zuhairi, S.Sos; Sdr. Aris Munandar, SE; Sdr. Yunan AS., SH; dan Sdr. Mulyadi, SE, silaturahmi ke rumah Bapak Soeryanto, SH di Kebayoran Baru Jakarta. Di rumah beliau tersebut didiskusi tentang rencana pendirian BMT, dan akhirnya disepakat untuk menyusun proposal pendirian, dan menunjuk Sdr. Adib Zuhairi untuk menyusun draf proposal. Selanjutnya di rumah Sdr. Mukhlas, SH. di Tambun - Bekasi, proposal dibahas dan dimatangkan, dan merekomendasikan Sdr. Adib Zuhairi diminta untuk mensosialisasikan ke masyarakat Desa Tumang dan mencari 3 (tiga) orang calon pengelola (harus S-1 sebagai syarat pendirian BMT) yang rencananya akan diberikan pelatihan ataupun magang di Jakarta. Perjalanan sempat terhenti karena Sdr. Adib Zuhairi tidak berhasil mencari 3 (tiga) orang warga asli Tumang sebagai calon pengelola, yang dirasa mampu tidak mau, dan yang mau nampaknya tidak cukup mampu.
Tahap kedua, kebetulan pada akhir bulan Juli 1998 Sdr. Adib Zuhairi mengambil cuti dan pulang kampung, hal tersebut dimanfaatkan kembali untuk mensosialisasikan rencana pendirian BMT yang sempat terhenti, namun sebagian besar masyarakat Tumang akan mendukung jika Sdr. Adib Zuhairi sendiri yang ikut terjun mengelola. Karena dorongan tersebut, setelah melakukan sholat istikharoh berkali-kali akhirnya Sdr. Adib Zuhairi mengundurkan diri dari pekerjaannya di Jakarta dan memantapkan diri untuk mulai merintis usaha pendirian BMT. Pada tanggal 28 Juli 1998 di rumah Bapak Ali Sya’ni diadakan pertemuan yang I, sosialisasi tentang BMT terhadap tokoh-tokoh warga Tumang, yang dilanjutkan dengan pertemuan II yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 1998 di rumah Bpk Ali Sya’ni yaitu menyepakati pendirian BMT dengan nama BMT TUMANG, dan berhasil membentuk kepengurusan, Ketua : Bapak MS. Zuhri, Sekretaris : Ibu Dwi Rochmiathy, Bendahara : Bapak Busroni dan Anggota : Bapak Supri Haryanto, Bapak Sunarno & Bapak Soewandi. Menunjuk 5 (lima) orang pengelola ; Adib Zuhairi (Manajer), Agus Wiratno, Yuni Widiyati, Haris Darmawan dan Joko Sriyanto.
Tanggal 30 September 1998 dalam acara Pengajian Akbar, BMT TUMANG telah diresmikan oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Boyolali, dan 1 Oktober 1998 BMT TUMANG mulai operasional yang menempati kantor di salah satu ruangan Kantor Desa Cepogo di Tumang, dengan modal awal sebesar Rp.7.050.000,- yang bersumber dari simpanan pokok anggota pendiri. Jumlah anggota pendiri pada tahap awal operasional sebanyak 20 orang, kemudian menjadi 60 orang dan sampai akhir tahun 2010 tercatat sebanyak 125 orang. (sumber utama : manual BMT TUMANG hal 13-15).
Pada tanggal 10 April 1999, BMT TUMANG secara resmi mendapatkan badan hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) dengan Nomor Badan Hukum : 242/BH/KDK.11.25/IV/99. Kemudian pada tanggal 30 April 2002 telah mendapatkan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dengan Nomor : 02/PAD/505/IV/2002 dan pada tanggal 12 Januari 2011 telah mendapatkan Pengesahan dengan Keputusan Gubernur Nomor : 02/PAD/XIV/I/2011 tentang Perubahan Anggaran Dasar dari Koperasi Serba Usaha tingkat Kabupaten Boyolali menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) tingkat Propinsi Jawa Tengah.
Jumlah kantor cabang sampai akhir tahun 2010 sebanyak 5 (lima) kantor, yaitu 1). Cabang Tumang, 2). Cabang Cepogo (dan sejak Tahun 2009 juga merupakan Kantor Pusat), 3). Cabang Boyolali, 4). Cabang Ampel dan 5).Cabang Andong. Kelima kantor tersebut masih masuk wilayah Kabupaten Boyolali.
Keberadaan BMT TUMANG merupakan jawaban akan harapan masyarakat Tumang khususnya, yang saat ini tentunya tidak sekedar dapat memberikan pelayanan dan manfaat bagi masyarakat Tumang pada khususnya, namun bisa berperan dapat memberikan nilai tambah pada masyarakat luas.
0 komentar:
Posting Komentar