Jumat, 10 Juni 2011

Pembiayaan Jasa atau Sewa

Selain pembiayaan investasi dan jual-beli, dari KJKS BMT TUMANG juga menyediakan produk Pembiayaan Jasa atau Sewa yang terdiri dari Pembiayaan Ijarah dan PembiayaanMuntahiyah Bittamlik. Adapun penjelasan dari kedua produk tersebut adalah berikut ini:

Ijarah :

Adalah pemilikan hak atas manfaat dari penggunaan sebuah asset sebagai ganti dari pembayaran. Pengertian Sewa (Ijarah) adalah sewa atas manfaat dari sebuah asset, sedangkan sewa-beli (Ijarah wa Iqtina) atau disebut juga Ijarah Muntahiya bi tamlik adalah sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan.

Rukun Ijarah :

  1. Pihak yang berakad :

a. Penyewa, dan

b. Pemilik barang yang disewa

  1. Obyek yang diakadkan :

a. Obyek yang diewakan

b. Harga sewa yang disepakati ke-2 belah pihak

  1. Sighat :

a. Serah (Ijab)

b. Terima (qabul)

Syarat Ijarah :

  1. Para pihak yang berakad

a. Para pihak yang berakad harus dalam kondisi cakap hukum.

b. Sukarela (ridha) dan tidak dalam keadaan dipaksa/ terpaksa/ berada dibawah tekanan

c. Kesepakatan ke-2 belah pihak untuk melakukan penyewaan

  1. Obyek yang disewakan

a. Obyek ijarah adalah manfaat (penggunaan) asset dan sewa

b. Barang yang disewa bukan barang yang haram

c. Harga sewa harus terukur

  1. Sighat :

a. Serah, dan terima yang merupakan niat dari ke-2 belah pihak

b. Tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada kejadian yang akan datang atau pada sebuah syarat

Implementasi Produk Ijarah :

Didalam transaksi Ijarah yang menjadi obyek adalah penggunaan manfaat atas sebuah asset, dan salah satu rukun ijarah adalah harga sewa. Dengan demikian Ijarah sesungguhnya bukan kelompok dari jual beli. Didalam implementasi produk ijarah, Lembaga Keuangan Syariah banyak menerapkan produk Ijarah Wa Iqtina dan meng-kelompokan produk ini kedlam akad jual-beli, karena memberikan option kepada penyewa untuk membeli asset yang disewa pada akhir masa sewa. Hal ini disebabkan untuk proses kemudahan disisi operasional Lembaga keuangan Syariah dalam hal pemeliharaan asset pada masa atau sesudah sewa.


0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by KJKS BMT TUMANG Productions