Apa itu Si Muda Mapan?
SiMudaMaPan adalah Produk Simpanan di BMT TUMANG dengan prinsip akad mudharabah mutlaqah, yaitu perjanjian mudharabah yang tidak mensyaratkan perjanjian tertentu (investasi tidak terikat). Simpanan tersebut direncanakan khusus untuk kebutuhan anggota di waktu yang akan datang.
Manfaat Si Muda Mapan
1. Dengan Akad Mudharabah Muthlaqah penyimpan dapat memperoleh bagi hasil dari hasil usaha BMT TUMANG yang insyaAllah halal dan barokah
2. Bagi hasil yang diterima setiap bulannya akan ditambahkan ke simpanan, sehingga akan meningkatkan saldo pokok simpanan, yang secara otomatis akan menambah agi hasil secara proporsional
3. Untuk simpanan jangka waktu minimal 3 tahun akan mendapatkan manfaat khusus yaitu akan dimasukkan ke dalam Keluarga Peduli Pendidikan, diantaranya :
a. Setiap tahun ajaran baru akan mendapatkan bingkisan peralatan sekolah
b. Anggota yang sakit (opname) akan mendapatkan santunan Rp.200.000,-
c. Anggota yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp.1.000.000,-
d. Setiap anak didik yang berprestasi bisa diusulkan mendapatkan bea siswa dari Divisi Maal BMT TUMANG
Ketentuan Si Muda Mapan
1. Menjadi anggota BMT TUMANG
2. Setoran minimal setiap bulan Rp.50.000,-
3. Jangka waktu dan ketentuan nisbah bagi hasil penyimpan :
a. 1 tahun : 35%
b. 2 tahun : 40%
c. 3 - 5 tahun : 45%
d. 6- 9 tahun : 46%
e. 10-12 tahun 47,5%
f. lebih dari 12 tahun : 48%
4. Dari bagi hasil yang seharusnya diterima, 2,5%nya disisihkan untuk infaq sosial yang akan dimasukan ke bagian Maal BMT TUMANG
Ilustrasi penerimaan bagi hasil Si Muda Mapan
Simpanan : Rp.100.000,- per bulan
Waktu : 6 tahun
Nisbah : 46 %
0 komentar:
Posting Komentar