Jumat, 10 Juni 2011

Pembiayaan Qardh

PENGERTIAN

Pinjaman Qardh adalah meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur Fiqh, Qard dikatagorikan sebagai aqd tathawwu yaitu akad saling membantu dan bukan transaksi komersial. Dalam rangka mewujudkan tanggung-jawab sosial, Lembaga Keuangan Syariah dapat memberikan fasilitas yang disebut Al-Qardhul Hassan, yaitu penyediaan pinjaman dana kepada fihak yang layak untuk mendapatkannya. Secara Syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun syariah membolehkan peminjam untuk untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya, tetapi Lembaga Keuangan pemberi qard tidak diperkenankan untuk meminta imbalan apapun.

Rukun Qard :

  1. Ada peminjam (Muqtarid)
  2. Ada pemberi pinjaman (Muqrid)
  3. Ada dana (qard)
  4. Ada serah terima (Ijab Qabul)

Syarat Qard :

  1. Dana yang digunakan bermanfaat
  2. Adanya kesepakatan keduabelah pihak.

Implementasi Produk Pinjaman Qard dan Al-Qardul Hassan :

  • Pinjaman-Qard, sebagai produk pelengkap untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak, dan atau untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bersifat komersial. Pinjaman Qard diberikan dengan jangka waktu yang sangat pendek. Sumber dana Pinjaman-Qard ini diperoleh dari modal LKS sendiri. Penyajian Pinjaman-Qard dilakukan dalam Aktiva Lain-Lain

Al-Qardhul Hassan, untuk memenuhi kebutuhan bersifat sosial. Sumber dana diperoleh dari dana ekstern dan bukan berasal dari dana LKS sendiri. Dana Al-Qardhul Hassan diperoleh dari dana kebajikan seperti a.l. Zakat, Infaq dan Sadaqah. Pinjaman Al-Qardhul Hassan tidak dibukukan dalam Neraca LKS, tetapi dilaporkan dalam Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Al Qardhul Hassan

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by KJKS BMT TUMANG Productions