PENGERTIAN:
Simpanan Mudharabah Al Mutholaqoh adalah Simpanan berdasarkan kaidah syari’ah mudharabah al-muthlaqah, dimana mudharib memberikan kepercayaan kepada BMT TUMANG untuk memanfaatkan dana yang dapat digunakan dalam bentuk pembiayaan secara produktif, dapat memberikan manfaat pada anggota yang lain secara halal dan profesional. Laba dari pembiayaan dibagi antara anggota dengan BMT sesuai nisbah (bagi hasil) yang disepakati di awal. Simpanan ini dapat diambil sewaktu-waktu.
MANFAAT:
1. Aman, Manfaat, Menguntungkan dan InsyaAllah Barokah
2. Bagi hasil yang kompetitif (bersaing) sesuai dengan ketentuan syariah
3. Menolong sesama tanpa harus mengurangi keuangan anda
4. Bebas biaya administrasi
SYARAT PEMBUKAAN REKENING
1. Menjadi anggota BMT TUMANG
2. Membayar simpanan pokok Rp. 10.000,- dan simpanan wajib Rp. 5.000,-
3. Setoran selanjutnya minimal Rp. 1.000,-
4. Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening
5. Perorangan melampirkan fotocopy KTP atau identitas diri lainnya
6. Lembaga menyerahkan identitas yang ditentukan oleh KJKS BMT TUMANG
BAGI HASIL
1. InsyaAllah halal dan barokah.
2. Anggota penyimpan akan mendapatkan bagi hasil simpanan sesuai dengan kesepakatan.
3. Besarnya bagi hasil simpanan ditetapkan menurut keuntungan KJKS BMT TUMANG dengan nisbah antara BMT : anggota adalah 70 : 30.
4. Bagi hasil yang dimaksud akan diperhitungkan setiap akhir bulan dan akan ditambahkan secara otomatis ke rekening simpanan anggota setiap awal bulan.
0 komentar:
Posting Komentar