Kamis, 09 Juni 2011

Simpanan Mudharabah Berjangka (DEPOSITO)

SIMPANAN MUDHARABAH BERJANGKA (DEPOSITO)

PENGERTIAN:

Simpanan Mudharabah Berjangka (DEPOSITO) adalah Simpanan berdasarkan kaidah syari’ah mudharabah al-muthlaqah, dimana mudharib memberikan kepercayaan kepada BMT TUMANG untuk memanfaatkan dana yang dapat digunakan dalam bentuk pembiayaan secara produktif, dapat memberikan manfaat pada anggota yang lain secara halal dan profesional. Laba dari pembiayaan dibagi antara anggota dengan BMT sesuai nisbah (bagi hasil) yang disepakati di awal.

MANFAAT:

1. Aman, Manfaat, Menguntungkan dan InsyaAllah Barokah

2. Bagi hasil yang kompetitif (bersaing) sesuai dengan ketentuan syariah

3. Menolong sesama tanpa harus mengurangi keuangan anda

4. Bebas biaya administrasi

SYARAT PEMBUKAAN REKENING

1. Menjadi anggota BMT TUMANG

2. Simpanan minimal Rp. 1.000.000,-

3. Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening

4. Melampirkan fotocopy KTP atau identitas diri lainnya

BAGI HASIL

1. InsyaAllah halal dan barokah

2. Bagi hasil akan dipindahbukukan ke rekening simpanan mudharabah biasa setiap tanggal 1

3. Ketentuan nisbah bagi hasil yang ditawarkan adalah


0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by KJKS BMT TUMANG Productions