Jumat, 10 Juni 2011

Pembiayaan Investasi

Transaksi pembiayaan investasi dapat dilakukan dalam 2 jenis transaksi, yakni Mudharabah dan Musyarakah

Mudharabah :

Mudharabah adalah akad kerjasama usaha/ perniagaan antara pihak pemilik dana (sahibul maal) sebagai pihak yang menyediakan modal dana sebesar 100% dengan pihak pengelola modal (mudharib), untuk diusahakan dengan porsi keuntungan akan dibagi bersama (nisbah) sesuai dengan kesepakatan dimuka dari kedua belah pihak, sedangkan kerugian (jika ada) akan ditanggung pemilik modal, kecuali jika diketemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pihak pengelola dana (mudharib), seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalagunaan dana.

Akad kerjasama Mudharabah ini dibedakan dalam 2 jenis, yakni :

  1. Mudharabah Muthlaqah, akad ini adalah perjanjian mudharabah yang tidak mensyaratkan perjanjian tertentu (investasi tidak terikat), misalnya dalam ijab si pemilik modal tidak mensyaratkan kegiatan usaha apa yang harus dilakukan dan ketentuan-ketentuan lainnya, yang pada intinya memberikan kebebasan kepada pengelola dana untuk melakukan pengelolaan investasinya
  2. Mudharabah Muqayyadah, akad ini mencantumkan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi dan dijalankan oleh sipengelola dana yang berkaitan dengan tempat usaha, tata cara usaha, dan obyek investasinya (investasi yang terikat). Sebagai contoh: pengelola dana dipersyaratkan dalam kerjasama untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Tidak mencampurkan dana mudharabah yang diterima dengan dana lainnya.

b. Tidak melakukan investasi pada kegiatan usaha yang bersifat sistem jual beli cicilan, tanpa adanya penjamin dan atau tanpa jaminan.

c. Sipengelola dana harus melakukan sendiri kegiatan usahanya dan tidak diwakilkan kepada pihak ketiga.

Rukun Mudharabah :

  1. Pihak yang berakad :

a. Pemilik Modal (Sahibul Maal)

b. Pengelola Modal (Mudharib)

  1. Obyek yang diakadkan :

a. Modal

b. Kegiatan Usaha/ Kerja

c. Keuntungan

  1. Sighat :

a. Serah (ijab)

b. Terima (qabul)

Syarat Mudharabah :

  1. Pihak yang berakad, keduabelah pihak harus mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerjasama mudharabah.
  2. Obyek yang diakadkan :

a. Harus dinyatakan dalam jumlah/ nominal yang jelas

b. Jenis pekerjaan yang dibiayai, dan jangka waktu kerjasama pengelolaan dananya.

c. Nisbah (porsi) pembagian keuntungan telah disepakati bersama, dan ditentukan tata cara pembayarannya.

  1. Sighat :

a. Pihak-pihak yang berakad harus jelas dan disebutkan

b. Materi akad yang berkaitan dengan modal, kegiatan usaha/ kerja dan nisbah telah disepakati bersama saat perjanjian (akad).

c. Resiko usaha yang timbul dari proses kerjasama ini harus diperjelas pada saat ijab qabul, yakni bila terjadi kerugian usaha maka akan ditanggung oleh pemilik modal dan pengelola tidak mendapatkan keuntungan dari usaha yang telah dilakukan.

d. Untuk memperkecil resiko terjadinya kerugian usaha, pemilik modal dapat menyertakan persyaratan kepada pengelola dalam menjalankan usahanya dan harus disepakati secara bersama.

Implementasi Produk Pembiayaan Mudharabah :

Pihak pengelola sebagai pemilik proyek dapat mengajukan permohonan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah. Kebutuhan dana tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan yang bersifat modal kerja dan atau investasi.

Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah :

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Sebagai Agen Investasi :

LKS dapat memberikan jasa mempertemukan fihak pemilik dana yang akan menginvestasikan dananya kedalam proyek/ usaha tertentu yang memiliki persyaratan investasi tertentui yang harus dipenuhi oleh pengelola dana (Mudharabah Muqayyadah). Sebelum melakukan penyaluran dana, LKS akan mencari proyek/ usaha dimaksud dan melakukan analisa bisnis dan penilaian kelayakan proyek/ usaha, serta memberikan rekomendasi yang tidak mengikat kepada pemilik dana untuk melakukan investasi.

Ditinjau dari segi resiko yang bisa terjadi dari produk mudharabah muqayyadah ini, maka LKS sebagai agent investasi dibedakan menjadi 2 jenis, yakni

  1. Channeling Agent, pada Channeling Agent, LKS hanya memberikan alternatif sesuai hasil evaluasi dan analisa yang dilakukan, sedangkan keputusan untuk melakukan investasi sepenuhnya berada pada pemilik dana. Jika telah terjadi kesepakatan, maka tugas LKS telah selesai dan untuk ini LKS akan mendapatkan arranger fee. Pemberian jasa mudharabah muqayyadah ini tidak berpengaruh kepada aktiva produktif LKS, karena disini LKS bukan sebagai penyalur dana, tetapi hanya memberikan jasa perantara. PSAK no. 59 Perihal Perbankan Syariah menyatakan : “Apabila Bank bertindak sebagai agen dalam menyalurkan dana mudharabah muqayyadah dan Bank tidak menanggung resiko, maka pelaporannya tidak dilakukan dalam neraca tetapi dalam laporan perubahan dana investasi terikat, sedangkan dana yang diterima dan belum disalurkan diakui sebagai titipan
  1. Executing Agent, pada Executing Agent LKS ikut menanggung resiko atas pembiayaan yang disalurkan sehingga proses pemberian dan keputusan disamping dilakukan secara bersama-sama dengan pemilik dana, LKS bertindak selayaknya sebagai pemilik dana. PSAK no. 59 menyatakan: ”Apabila Bank bertindak sebagai agen dalam menyalurkan dana mudharabah muqayyadah tetapi juga menanggung resiko atas penyaluran dana tersebut, maka pelaporannya dilakukan dalam neraca sebesar porsi resiko yang ditanggung oleh Bank.”

Rukun Mudharabah Muqayyadah :

a. Adanya Pihak Pemilik Dana

b. Adanya Pihak Pengelola Dana

c. Adanya Pihak Yang memberikan Jasa Perantara (Arranger)

d. Adanya Proyek/ Usaha

e. Adanya kesepakatan diantara para Pihak

Musyarakah :

Pembiayaan Musyarakah (syirkah), adalah suatu bentuk akad kerjasama perniagaan antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya dalam suatu usaha, dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan manajemen usaha tersebut. Keuntungan dibagi menurut proporsi penyertaan modal atau berdasarkan kesepakatan bersama. Musyarakah dapat diartikan pula sebagai pencampuran dana untuk tujuan pembagian keuntungan.

Rukun Musyarakah :

  1. Pihak yang berakad.(para mitra)
  2. Obyek yang diakadkan :

a. Modal

b. Kegiatan Usaha/ Kerja

c. Keuntungan.

  1. Sighat :

a. Serah (ijab)

b. Terima (qabul)

Syarat Musyarakah :

  1. Pihak Yang Berakad :

a. Para pihak (Mitra) yang melakukan akad musyarakah harus dalam kondisi cakap hukum, dan

b. Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan

  1. Obyek yang diakadakan

a. Modal diberikan dalam bentuk uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama

b. Modal dapat pula berupa aset perdagangan, yakni a.l. barang-barang-barang, property, perlengkapan dan sebagainya termasuk pula asset tidak berwujud seperti a.l. hak paten dan lisensi.

c. Partisipasi para mitra dalam pekerjaan musyarakah adalah sebuah hukum dasar, dan tidak diperkenankan bagi salah satu dari mereka untuk mencantumkan ketidakikutsertaan mitra lainnya, namun demikian terhadap kesamaan kerja bukanlah syarat utama. Dibolehkan seorang mitra melaksanakan porsi pekerjaan yang lebih besar dan banyak dibandingkan dengan mitra lainnya, sehingga dalam hal ini mitra tersebut dapat mensyaratkan bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.

  1. Sighat

a. Berbentuk pengucapan yang menunjukkan tujuan.

b. Akad dianggap sah jika diucapkan secara verbal, atau dilakukan secara tertulis dan disaksikan.

Jenis-Jenis Musyarakah :

  1. Syirkah Kepemilikan (Amlak), syirkah yang terjadi karena warisan, wasiat atau faktor lainnya yang mengakibatkan pemilikan asset oleh dua orang atau lebih, serta berbagi dalam kepemilikan aset riil tersebut atas keuntungan yang dihasilkan daripadanya
  2. Syirkah Akad/ Kontrak (Uqud), syirkah yang terjadi karena kesepakatan dua orang mitra atau lebih yang bekerjasama dalam permodalan, kerja, dan atau keahlian serta berbagi keuntungan dan kerugian dari kemitraan tersebut. Syirkah Akad/ Kontrak ini memiliki berbagai jenis dan variasi, yakni :

Al-Inan, syirkah yang dibentuk oleh beberapa orang mitra dalam suatu perniagaan, setiap mitra memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Para mitra berbagai keuntungan dan atau kerugian yang diperoleh berdasarkan kesepakatan, tetapi tidak disaratkan sama, baik dalam porsi dana maupun kerja atau bagi hasil. Bentuk syirkah ini paling banyak diimplementasikan karena lebih mudah dan praktis karena tidak mensyaratkan persamaan modal , pekerjaan dan pembagian bagi hasil

Mufawadha (sama-sama), bentuk perniagaan dari beberapa orang mitra yang menyetorkan jumlah modal, beban pekerjaan/ kerja, dan tanggung-jawab serta keuntungan dan atau kerugian yang seluruhnya dilakukan secara sama. Dalam syrikah ini setiap mitra memilik hak dan kewajiban yang sama dan tidak diperkenankan salah satu mitra memiliki modal dan keuntungan yang lebih besar dari mitra lainnya.

A’maal (Abdan), syirkah yang dibentuk oleh beberapa orang mitra yang bermodalkan profesi dan keahlian masing-masing . profesi dan keahlian ini bisa sama dan bisa juga berbeda. Berdasarkan profesi mereka masing-masing bersepakat untuk melakukan perniagaan, misalnya menyewa suatu tempat untuk melakukan perniagaan, dan jika memperoleh keuntungan akan dibagi menurut kesepakatan mereka masing-masing

Wujuh, syirkah yang dibentuk tanpa modal dari para mitra. Modal dibentuk dari reputasi nama baik para mitra karena kepribadiannya dan kejujurannya diantara mereka didalam melakukan suatu perniagaan.

Implementasi Produk Musyarakah :

Dari seluruh jenis atau variasi produk musyarakah (syirkah) diatas, syirkah Al-Inan yang paling tepat untuk diimplementasikan kedalam produk pembiayaan Lembaga Kuangan Syariah. Syirkah Al-Inan ini biasanya diperuntukkan untuk pembiayan proyek dimana mitra dan lembaga keuangan Syariah sama-sama menyediakan modal untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai mitra mengembalikan dana tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati bersama.

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by KJKS BMT TUMANG Productions